Paripurna DPRD Tomohon, Sahkan Ranperda APBD-P 2020
SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, (26/9/2020) di DPRD Kota Tomohon.
Saat memimpin, Sundah didampingi Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP, diikuti jajaran Anggota DPRD Tomohon secara langsung maupun video conference.
Ketiga Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon untuk di tetapkan menjadi Perda tahun 2020 Kota Tomohon.
Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, Yang disampaikan Oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Fransiskus Ferdinand Lantang, SSTP.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan naskah keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon dan Berita Acara Penarikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Tomohon Tahun 2013 – 2033 dan dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas oleh Ketua DPRD kepada Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.AK.CA. (davyt)