
Pandemi Covid-19, UMP Sulut Tahun 2022 Tetap 3.310.723 Rupiah
SULUTDAILY|| Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp. 3.310.723 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tertanggal 16 November 2021 di ruang rapat Gubernur, Rabu (17/11/2021).
Menurut Gubernur OD, dibandingkan dengan UMP tahun 2021 maka tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022 dengan pertimbangan “force majeure” (suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan) yaitu pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.
” Meski demikian, nilai yang ditetapkan melebihi batas atas UMP Provinsi Sulut sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Rp. 3.187.240. Dengan demikian, nilai UMP Sulut adalah yang ke-3 terbesar se-Indonesia,” katanya.
Gubernur OD mengimbau kepada masyarakat dan para pekerja untuk dapat memahami keputusan yang telah diambil. “Saya percaya dengan keputusan ini, investasi di Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2022 akan lebih banyak, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya.
Dihadiri oleh PLH. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gemmy Kawatu, Asisten I Denny Mangala, unsur Pengusaha (APINDO, PHRI, KADIN) dan unsur Pekerja (PSBSI, Serikat Pekerja, Serikat Buruh).
Sementara itu, Kadis Nakertrans Erny Tumundo menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Keputusan Penetapan Upah diserahkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulut pada tanggal 11 November 2021.
” Hasil rembuk bersama pihak Pemprov Sulut bersama unsur Pengusaha (APINDO, PHRI, KADIN) dan unsur Pekerja (PSBSI, Serikat Pekerja, Serikat Buruh ), nominal UMP Sulut tetap seperti tahun 2020 karena kondisi Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Gubernur Olly Dondokambey menjabat pada tahun 2015, UMP Sulut senilai Rp. 2.150.000, dan mengalami perkembangan setiap tahunnya. Dengan mempertimbangkan koordinasi dengan Serikat Pekerja dan Para Pengusaha, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 3.310.723.(Jr)