Pandemi Covid-19, Pelayanan Lelang Tetap Optimal
SULUTDAILY|| Manado – Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut AY Dhaniarto mengatakan lelang sebagai mekanisme jual beli yang mudah, objektif dan aman, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang yang berwenang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I dari pemerintah atau Pejabat Lelang Kelas II dari swasta.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham akan hal ini sehingga masih ada lelang yang diselenggarakan sendiri tanpa dipimpin oleh Pejabat Lelang misalnya lelang amal dalam rangka pengumpulan dana untuk penanggulangan Covid-19,” kata Dhaniarto saat menggelar Media Briefing, Jumat (17/07/2020).
Menurut Dhaniarto, hendaknya setiap pelaksanaan lelang mengikuti aturan yang berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum, transparansi, keadilan dan hasil yang optimal.
“Saat ini lelang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia baik yang ingin menjual maupun membeli barang. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelaksanaan lelang dan hasil lelang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Umpamanya tahun 2019 yang lalu, secara nasional telah diselenggarakan lelang sebanyak 59.417 kali, dengan Pokok Lelang mencapai Rp27,02 Triliun dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp590 Milyar.
Pandemi Covid-19 DJKN Suluttenggomalut Setor 5,78 Milyar
Sedangkan, khusus di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut, tahun 2019 yang lalu telah diselenggarakan lelang sebanyak 1.985 kali, dengan Pokok Lelang mencapai Rp527,93 Milyar dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp12,35 Milyar.
Dan meskipun dalam masa pandemi Covid-19, selama Semester I Tahun 2020 telah diselenggarakan lelang sebanyak 647 kali, dengan Pokok Lelang mencapai Rp271,63 Milyar dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 5,78 Milyar.
Dikatakan Dhaniarto era “New Normal” akibat wabah pandemi Covid-19, pelayanan lelang tetap diselenggarakan dengan beberapa penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diantaranya pelaksanaan lelang dilakukan secara online, kecuali untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela bisa dilakukan secara konvensional. Kemudian, penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet, dimana sebelumnya, penjual lelang wajib hadir secara fisik di tempat lelang,” jelasnya.
Perkembangan lelang saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimana keseluruhan proses lelang mulai dari pra lelang, pelaksanaan lelang, sampai pasca lelang dilakukan secara online melalui portal lelang.go.id dan juga menggunakan aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh melalui playstore pada smartphone.
Namun demikian, seiring semakin meningkatnya penggunaan lelang sebagai sarana jual beli, membuat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan lelang pemerintah.
Tindak penipuan tersebut umumnya menjanjikan untuk dapat memenangkan lelang dengan menyetorkan sejumlah uang. Selain itu, pengumuman lelang disiarkan melalui pesan berantai pada media sosial.
DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan bahwa pengumuman lelang dilakukan secara resmi melalui surat kabar harian dan lelang.go.id.
Untuk dapat melakukan penawaran dalam lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20% dari nilai limit barang yang ditawar.
Dalam lelang, tidak ada satu orang pun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang. Pemenang lelang ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi.(**)