Tahun 2020, DJKN Sulutgomalut Berhasil Sertifikasi 1.138 Bidang Tanah BMN

SULUTDAILY|| Manado- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Suluttenggomalut AY Dhaniarto mengatakan penyelesaian sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di tahun 2020 sebanyak 1.138 bidang tanah.

” Capaian nya 103%, melebihi dari target sebesar 1.102 bidang tanah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut,” kata Dhaniarto kepada sejumlah wartawan saat menggelar Media Gathering secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, kata Dhaniarto untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Aset per akhir November 2020 sebesar Rp15.055.840.158,00 dimana jumlah ini meningkat dibandingkan penerimaan pada tahun 2019 sebesar Rp12.499.424.390,00.

“Sumber penerimaan PNBP Pengelolaan Aset ini berasal dari hasil pemanfaatan dan pemindahtanganan Aset BMN yang dikelola oleh Kanwil DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.

Menurut Dhaniarto, pemanfaatan BMN dapat memberi nilai lebih apabila diperdayagunakan dengan tepat, dalam hal pemanfaatan BMN tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Pelaksanaan pendayagunaan BMN yang tepat melalui sewa dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa pendayagunaan BMN melalui pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dapat menjadi wujud dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak dari adanya pandemi Covid 19,” jelasnya.

Pengelolaan aset negara memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. ” Kami juga membangun basis data aset yang aktual dan akurat ini dibuktikan ketika DJKN mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari BPK,” tutupnya. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This