Berkas 4 Pejabat Tersangka Kasus Galian C Segera Dilimpahkan ke PN Tondano
Paat: Pemkot Tomohon Tak Bisa Dampingi Secara Hukum Tersangka Galian C di Dinas ESDM®
SULUTDAILY|| Tomohon – Kasus korupsi Galian C di Dinas ESDM Pemkot Tomohon yang melibatkan Empat Pejabat yakni Ruddy M Tangkawarow, mantan Kadis ESDM periode Tahun 2008 – 2013, Albert J Tulus dan Jantje Mandagi, dalam waktu dekat ( bulan Januari 2015 ini) berkas pelimpahan lewat proses penyidikan dari Kejari Tomohon akan segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano. Sementara itu Salah satu pejabat dengan inisial JP, yang sampai saat ini masih menunggu Laporan LHP dari Tim Audit BPKP Provinsi Sulut.
Menyikapi akan kasus korupsi di Dinas ESDM Pemkot Tomohon, Kepada media ini Selasa (13/01/20015) Kepala Bagian Administrasi Hukum dan HAM Pemkot Tomohon Ferdy V Paat SH, mengatakan untuk para pejabat yang terkena proses hukum di Dinas ESDM ini, dari Pemkot Tomohon hanya memantau saja. ” Sejauh apa yang bisa dibantu dari para pejabat yang terkena dan sementara menjalani proses hukum ini kami akan bantu , terkecuali dalam masalah proses permohonan permintaan bantuan hukum, karena ini sudah menyangkut masalah proses hukum Pidana, ”ujar Paat.
Sebagaimana dihimpun dari media ini dari Keempat pejabat ini tersandung masalah tindakan hukum pidana terkait kasus korupsi galian C, akibat pengurusan izin perusahan tambang, yang seharusnya uang milik pendapatan Di Daerah dan disetorkan ke Daerah, namun diduga para pejabat ini menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(Jim)