Mudik Lebaran, Jangan Gunakan Kendaraan Dinas Ada Sangsinya

Mudik Lebaran, Jangan Gunakan Kendaraan Dinas Ada Sangsinya

SULUTDAILY II BOLTIM – Pemerintah kini sudah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur Nasional dan cuti bersama pada hari raya nanti.

Namun Pemerintah menegaskan pada pemberlakukan cuti bersama ini, ASN harus mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang telah di tetapkan.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM Rezha Mamonto. Bahwa, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengeluarkan surat edaran tentang libur dan cuti bersama.

Sebagai tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan MenpanRB nomor 22 tahun 2022. Disebutkan bahwa, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Ini penegasan dalam surat edaran tersebut, “ujar Rezha pada Jumat, (22/4/2022) kemarin.

Rezha juga menyampaikan, OPD serta ASN di unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan libur ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

“Diharapkan kiranya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi apalagi digunakan untuk mudik bersama keluarga,”harapnya.

Ditegaskannya lagi, ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini.

“Bagi ASN yang tidak mengindahkan aturan ini maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” tegasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This