MTCW Desak Kementerian ESDM Evaluasi dan Cabut IUP PT HWR

Ketua MTCW Jefry Oding Rantung – Lokasi Pertambangan PT HWR di Ratatotok

SULUTDAILY|| Ratahan – Sepak terjang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat sorotan dari Minahasa Tenggara Coroption Wach (MTCW).

Hal ini berkaitan dengan persoalan pencaplokan lahan milik rakyat yang di klaim PT HWR dan dieksploitasi secara sepihak oleh management PT HWR.

“Kami mempertanyakan eksistensi PT HWR menurut kronologis yang diceritakan pemilik lahan jika management PT HWR dalam melakukan aktifitas telah over lap sampai lahan milik warga pun disikat,” tegas Jefry Oding Rantung Ketua MTCW.

Menurutnya, tindakan kesewenangan management PT HWR perlu dipertanyakan. Sebab jika mendengar keluhan pemilik lahan, arogansi pihak perusahaan menurut kami sudah terbilang kejam dan tidak menghormati hak-hak rakyat.

Dasar penyerobotan lahan menurut alasan management adalah lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya tahun 1992. Padahal jika mengacu dari dasar kepemilikan warga sebagaimana yang tersirat dalam surat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh PPAT tahun 2014.

“Berarti menurut hemat kami jika lahan tersebut adalah benar sudah hak milik warga masyarakat, karena sudah melalui legalitas dan teregister secara sah dari desa sampai ke PPAT,” tegas Rantung.

Berdasar dari hal ini, MTCW ingin mempertanyakan pada pihak Kementerian Energi dan SDM agar memberikan penjelasan hukum posisi perusahaan pemegang IUP atas lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya, apakah juga mempunyai legalitas yang sama jika dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang lain?

Ada kerancuan yang sangat kentara atas legalitas perusahaan tambang melakukan eksplorasi di atas lahan, bekas pinjam pakai dengan perusahaan lain berakhir yang nota bene sudah kontrak karyanya dan dijadikan objek eksplorasi oleh perusahaan lain nilai MTCW.

Rantung juga mengingatkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pertambangan.

“Salah satu prasyarat dari aktivitas eksplorasi tambang adalah pembebasan lahan jika lokasi IUP nya terletak pada lahan milik warga,” katanya.

Celakanya lagi, lahan yang diduga dicaplok oleh Management perusahan PT HWR adalah lahan yang tidak pernah dibebaskan oleh pihak manapun, termasuk oleh pihak PT Newmont Minahasa Raya. Namun bagi PT HWR mereka memiliki dokumen resmi sebagaimana yang diperlihatkan pada MTCW.

“Hal ini adalah bentuk arogansi dari pihak pengelola management perusahan PT HWR di Ratatotok,” sesal Oding Rantung.

Pihaknya juga meminta pihak Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang di amanatkan UU, dan sekiranya terdapat indikasi penyalahgunaan fungsi dan legalitas PT HWR, maka MTCW mendesak agar IUP PT HWR dapat dievaluasi dan jika memungkinkan dicabut oleh Kementerian ESDM. (***)

CATEGORIES
Share This