Miliki Psykotropika, Mahasiswa Diamankan SatNarkoba Polres Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon – Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon lakukan penangkapan sekaligus mengamankan seorang mahasiswa terduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang terlarang berupa obat terlarang di Kelurahan Kakaskasen Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, (28/2/2019) sekitar jam 18.45wita.
Tindakan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar tempat kost di Kecamatan Tomohon Utara, teduga seorang lelaki yang mencurigakan. Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Tomohon, mengirimkan dua personil Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Dengan upaya mengumpulkan bahan keterangan disekitar tempat kost yang menjadi kamar tempat kediaman seorang terduga, kemudian personil Satuan Reserse Narkoba telah memastikan situasi dan langsung menggrebek serta mendapati seorang lelaki bersama barang bukti yang dicurigai.
Setelah di amankan di ruang Satuan Res Narkoba Polres Tomohon dalam introgasi, Terduga mengaku bernama AKB alias Allan, 22 tahun, Mahasiswa salah satu PT di Tomohon, dan beralamatkan Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Malut.
Saat penggeledahan di kamar kost di Tomohon Utara, didapati terduga memiliki, menyimpan, dan atau menguasai menurut hukum Psykotropika Golongan IV jenis Alprsolam sebanyak 100 butir, kemudian mengakui di hadapan penyidik bahwa benar itu adalah milik terduga. Pengakuan terduga, barang haram tersebut akan di pasarkan di Kota Tomohon.
Kasat Narkoba Polres Tomohon Akp Stanly Mawidingan SSos membenarkan telah mengamankan seorang terduga yang menurut Undang undang telah melanggar Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psykotropika. kami akan mendalami jika mungkin ada keterkaitan dengan yang belum terungkap. (davyt)