Menuju 60 Hari Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada LHP Bupati 2017
SULUTDAILY, BOLMUT – Kabupaten pemekaran yang memiliki luas wilayah 1.852,86 kilometer bujursangkar, berpopulasi 77.668 jiwa penduduk ditahun 2015 (wikipedia indonesia, red) setelah memisahkan diri dari kabupaten bolaang mongondow raya pada tangga 2 Januari 2007 kini telah berusia 11 tahun. Sebut saja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Usia 11 tahun setelah berdiri sendiri telah banyak hiruk pikuk yang dilalui oleh pemerintah daerah dalam mempertahankan ekonomi dan pertumbuhan daerah menuju masyarakat yang sejahtera. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dikelola sejak tahun 2008 oleh pemerintah daerah dimulai dari angka 280 miliar kini semakin bertambah hingga 721 miliar ditahun 2017 silam. Pengelolaan keuangan daerah pun terus diperbaiki hingga beberapa kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Produk hukum daerah mulai kian dibenahi disetiap tahunnya untuk mencapai puncak kepatuhan dan disiplin. Namun, masih ada juga yang terlupakan hingga ditahun 2017 BPK menemukan kelemahan Peraturan Daerah tentang Hak dan Keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih membutuhkan revisi peraturan bupati yang disesuaikan dengan asas kepatuhan, disiplin dan disesuaikan dengan pendapatan daerah.
Usai sudah 49 hari audit BPK Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan Bupati Tahun 2017 pada pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah dan telah menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, dibalik dari opini wajar tanpa pengecualian BPK menemukan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp 572 juta di lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten dan Rp 1,2 miliar atas kelemahan asas kepatuhan, asas kesesuaian pendapatan daerah, asas disiplin pada hak dan keuangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah bolmut.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bolmut Sirajudin Lasena mengatakan revisi peraturan bupati tentang hak dan keuangan anggota DPRD Bolmut yang direkomendasikan oleh BPK RI pada penyerahan LHP Bupati 2017 di Manado dalam tahapan proses koordinasi ke propinsi.
” Saat ini dalam tahapan pengkajian dan konsultasi di propinsi sulawesi utara. Sesuai arahan gubernur pada saat penyerahan LHP waktu lalu akan dilakukan rapat koordinasi. Dan untuk mekanisme tentang produk hukum ada bagian tersendiri, kami hanya menyiapkan draf,” ujar Lasena via pesan pribadinya, Kamis (12/7) sekitar pukul 17.59 wita.
Ditempat terpisah, Inspektur Daerah Bolmut Sulha Mokodompis mengakui proses revisi peraturan bupati terkait peraturan daerah tentang hak dan keuangan anggota DPRD Bolmut sudah dalam tahapan proses. ” Sementara proses revisi, pengantar dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah ke Bagian Hukum sekertariat daerah, ” singkat Mokodompis, Kamis (12/7).
Sekertaris Daerah Bolmut Asripan Nani dalam pernyataannya mengatakan hingga saat ini masih belum capai 100 persen pengembalian TGR atas temuan BPK pada LHP Bupati 2017. ” Belum keseluruhan masuk dan masih ada waktu yang tersisah dari 60 hari yang diberikan oleh BPK, ” Singkat Nani via pesan pribadinya, Kamis (12/7).
Wakil Ketua DPRD Bolmut Abdul Eba Nani ketika dikonfirmasi melalui pesan pribadinya terkait rekomendasi BPK Republik Indonesia pada LHP Bupati 2017 soal revisi peraturan bupati tentang Perda hak dan keuangan anggota DPRD Bolmut belum memberikan keterangan sedikit pun hingga berita ini dipublis.
Terinformasi, hasil audit BPK Republik Indonesi pada LHP Bupati tahun 2017 menemukan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp 572 miliar disejumlah satuan kerja perangkat daerah yang masing – masing sekertariat DPRD senilai Rp 480 juta dan Rp 92 juta di SKPD lainnya. Serta Rp 1,2 miliar pada hak dan keuangan anggota DPRD Bolmut yang direkomendasikan BPK harus disesuaikan dengan pendapatan keuangan daerah. Dan kini waktu yang tersisah tinggal 11 hari lagi menuju 60 hari batas waktu. (Ricky)