Masuk Kantor Usai Cuti Kampanye, VAP Lantik 23 Penjabat Kumtua dan Rolling 12 Pejabat

SULUTDAILY||Minut — Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Senin 7 Desember 2020, kembali memimpin Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pasca menjalani cuti kampanye selama 71 hari dan langsung melantik 23 Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Atrium Kantor Bupati.

Dengan dilantiknya Penjabat Hukum Tua tersebut berarti Panambunan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey tentang penempatan Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minut.

Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Minut Nomor 257-279 tertanggal 2 Desember 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kumtua. Penjabat Kumtua yang dilantik ini akan memimpin paling lama 1 tahun.

Selain melantik Penjabat Kumtua, Bupati VAP melakukan rolling 2 pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minut dan juga 10 pejabat struktural di jajaran Pemkab Minut.

“Saya minta agar pejabat yang baru lantik agar kerja dengan baik dan layani masyarakat. Nantinya ada penilaian dari saya. Jika tidak bertugas dengan baik, maka siap-siap saya ganti,” tegasnya.(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This