Manarik, Isu Rolling Pejabat Berhembus di Tengah Tahapan Pilkada

SULUTDAILY|| Ratahan – Di tengah pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sedang berlangsung, isu rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus digulirkan.
Bahkan informasi sejumlah sumber menyebutkan, rotasi sejumlah jabatan eselon 2 ini sudah diagendakan saat puncak peringatan HUT Kemerdekan RI ke-79 atau tepatnya pada 17 Agustus 2024. Roling pun batal dilaksanakan karena mendapat sorotan publik karena pergantian dan pelantikan pejabat tidak dapat dilakukan pada hari libur.
Teranyar, berhembus kembali informasi bahwa Pemkab Mitra melalui Pj Bupati Ronald Sorongan, akan melakukan rolling jabatan pada Selasa malam (20/8/2024). Namun, kabar ini lagi-lagi tidak terjadi bahkan ditepis pihak Pemkab Mitra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos.
Meski sebelumnya Pj bupati dan Sekda terlihat enggan memberikan klarifikasi, akhirnya Sekda David Lalandos angkat suara dan memberikan klarifikasi sekaligus menjawab informasi yang beredar terkait adanya agenda rolling pejabat.
“Kemarin itu saat 17 Agustus ramai ditanyakan terkait rolling. Saya katakan ke teman-teman wartawan silahkan di cek ke BKPSDM apakah ada undangan rolling, ternyata tidak ada. Prinsipnya rolling bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang semua sesuai ketentuan dan aturan,” jelas Sekda David Lalandos, Selasa malam (20/8/2024).
Lalandos menjelaskan, sebagaimana tahapan dan proses yang telah dilakukan, Pemkab sudah melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Kadisnakertrans, Kaban Kesbangpol dan Kepala BPBD. “Jadi ada 3 jabatan lowong untuk pimpinan tinggi (JPT) yang akan di rolling dan ini sudah dilaksanakan seleksi terbuka,” ungkap Lalandos.
Ketika ditanya kembali kapan agenda rolling dilaksanakan, Lalandos mengatakan akan menginformasikannya jika sudah siap untuk dilaksanakan. “Nanti kalo sudah oke untuk dilaksanakan kita sampaikan informasinya,” tukas Lalandos.
Diketahui, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, seorang pejabat bupati, baik bupati definitif maupun pelaksana tugas (Plt.), secara umum tidak diperkenankan melakukan mutasi atau rolling jabatan saat tahapan Pilkada berlangsung.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (2) yang menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam Pilkada. Jika seorang bupati melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Mendagri dalam masa tersebut, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif atau lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)