Manager SPBU Boroko Tepis Tudingan Fee Atas Penimbunan BBM

Manager SPBU Boroko Tepis Tudingan Fee Atas Penimbunan BBM

SULUTDAILY, BOLMUT – Manager SPBU Boroko Fauji Alamri mengatakan penangkapan kedua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar oleh Kepolisian Sektor Urban Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak ada kaitannya dengan pihak pengelola ataupun karyawan SPBU dengan iming – iming fee keuntungan sebagaimana yang telah ramai diperbincangkan publik.

Diapun menegaskan pelayanan SPBU Boroko sudah sangat sesuai dengan standar penjualan PT. Pertamina Indonesia dimana kapasitas pengisian tangki kenderaan roda empat (4) minibus maksimal 50 liter. ” Saya sampaikan tidak ada fee keuntungan yang kami terima dari penimbun BBM yang telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Urban Kaidipang beberapa waktu lalu, ” Ujar Fauji kepada sejumlah awak media, Minggu (16/9).

Ditambahkannya pula, setiap karyawan yang bekerja di SPBU Boroko telah berulang kali diperingatkan agar jangan sampai adanya permainan dibelakang layar untuk meraup keuntungan dari standarisasi penjualan atau pelayanan kepada publik. ” Apabila ada karyawan yang saya dapati bermain dengan masyarakat, saya langsung pecat. Mengingat standarisasi pelayanan atau penjulan disetiap SPBU sudah bukan rahasia publik di Indonesia, ” terang pria berdarah arab itu.

Fauzi menjelaskan lagi, beberapa hari sebelum terjadi penangkapan mobil penimbun BBM, dirinya sempat didatangi oleh orang tak dikenalnya kemudian menawarkan permintaan ratusan liter BBM jenis premium, namun ditolak oleh pihaknya karena beresiko fatal bagi SPBU. “ Orang yang ditangkap oleh polisi itu tidak saya kenal, tapi kok muncul tudingan kami ada kerja sama, ini tidak masuk akal. Jujur, kami keberatan dengan Kapolsek yang membawa galon BBM sitaan dari luar kemudian difoto bersama karyawan saya di dalam SPBU, sebab seakan – akan ada penimbunan di SPBU, pada kenyataannya mobil yang ditangkap oleh polisi itu hanya kebetulan sedang mengikuti antrian di SPBU,” jelas Fauzi.

Jika pihaknya menyesalkan tudingan bahwa pihak SPBU melakukan up harga premium sebesar Rp. 200 sebagai bentuk fee ketika menjual kepada penimbun, ini sudah gila dan sangat tidak masuk akal. Harga BBM yang telah ditetukan oleh pemerintah tidak bisa dirubah apalagi ditambah-tambah. “ Kami punya bukti laporan penjualan yang akurat sesuai aturan, jadi kami minta masyarakat tidak perlu resah terkait adanya tudingan – tudingan miring, pelayanan SPBU tetap jalan normal seperti biasa karena kasus penimbunan BBM yang ditangani oleh polisi tidak ada kaitanya dengan SPBU Boroko,” tutupnya. (ricky)

TAGS
Share This