Mahfud MD: Sebaiknya MK Dibubarkan Saja!
SULUT DAILY|| Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai bahwa lembaga yang pernah dipimpinnya itu sudah terjerembab, hancur, dan tak bisa dipercaya lagi. Penilaian itu disampaikan oleh Mahfud MD, setelah ada penangkapan terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (03/10/2013) malam WIB. “MK sudah jatuh terjerembab dan hancur. Rakyat harus bangkit menghancurkan koruptor,” ujar Mahfud lewat kicauan di akun twitter pribadinya, Kamis (03/10/2013) pagi.
Karena MK sudah tak bisa dipercaya, Mahfud MD pun menyarankan lembaga itu sebaiknya dibubarkan saja. “Saya ingin mengatakan, sekarang MK dibubarkan saja. Tapi saya tak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi,” ucapnya. Dengan peristiwa penangkapan itu, kata Mahfud, maka saat ini tinggal KPK yang secara institusional bisa dipercaya.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini menindaklanjuti pada penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. “Hari ini akan kita umumkan,” kata Janedri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Janedri menambahkan, Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan jika KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi. “Kalau Majelis Kehormatan ini sudah jelas independen. Lihat saja yang dipilih dari guru besar hukum universitas, mantan kepala lembaga negara, salah satu hakim konstitusi, salah satu hakim yudisial, dan mantan hakim konstitusi,” ujar Janedri.
Menurut Janedri, majelis kehormatan tersebut akan menilai Akil laik diberhentikan atau tidak. Kesempatan merehabilitasi nama baik Akil pun masih ada jika KPK tidak menaikan statusnya sebagai tersangka. “Nah, nanti keputusanya ada tiga, bisa bebas, bisa diberi peringatan keras, dan bisa diberhentikan. Kalau bebas, ya direhabilitasi. Dalam artian nama baiknya direhabilitasi jadi dinyatakan tidak bersalah,” tutup Janedri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan adalah berinisial AM, CHN, HB, DH, dan CN. Menurut Johan, dua di antaranya adalah penyelenggara negara. “AM mungkin saja adalah Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Johan di gedung kantornya, Kamis, dinihari, 3 Oktober 2013.
Sumber Tempo mengatakan AM adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, CHN adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golongan Karya Chairunnisa, HB adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, DH adalah Dhani dari swasta. Sedangkan CN belum bisa dikonfirmasi.
Dua tempat yang menjadi tempat operasi tersebut adalah di di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, dan di hotel Redtop, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat ini, kelima orang itu sedang diperiksa, dengan status sebagai terperiksa. KPK akan menentukan status mereka dalam 1×24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.(tempo/tribunnews/JbR)