Mahasiswi Buang Bayi di Pantai Tumbak Terancam 15 Tahun Penjara Denda 3 Miliar

SULUTDAILY|| Ratahan – Takut kehamilannya diketahui kedua orang tua, JC (29) mahasiswi asal Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tega membuang bayi yang baru dilahirkan di tepi pantai Desa Tumbak, Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.02 wita.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro disela konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi anak yaitu AA melihat sesosok bayi dalam posisi tenggelam di air saat dirinya sedang mandi di pantai Desa Tumbak sekitar pukul 14.30.

Dijelaskan Pandelaki, saksi anak AA ini kemudian melaporkan kepada ibunya dan saat itu langsung menuju TKP. Setelah itu, ibu dari saksi AA memanggil seorang warga kemudian sama-sama ke lokasi dan langsung mengangkat bayi laki-laki yang dalam kondisi telanjang dan tidak bernafas kemudian membawanya ke rumah iman.

“Dari keterangan saksi Irwan Mooduto, dirinya mencurigai bayi tersebut adalah anak dari perempuan JC. Benar, setelah dilakukan pemeriksaan kepada JC, dirinya mengakui bahwa bayi yang ditemukan di dalam air pantai Desa Tumbak adalah anaknya,” ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, pelaku JC diamankan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Mitra Sehat kemudian diamankan di rutan Mapolres Mitra. “Akibat perbuatan pelaku, korban yang tak lain adalah bayinya sendiri meninggal dunia. Untuk mengetahui penyebab kematian, bayi tersebut dibawah ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan autopsi,” tukas Pandelaki.

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, JC sebelumnya secara tak sengaja melahirkan bayinya di toilet. Pengakuan tersangka, dirinya ke toilet untuk buang air besar. Tak disangka, saat itu anak yang dikandung justru lahir. Dalam posisi takut karena bayinya sudah lahir, JC kemudian memasukan bayi itu ke ember kemudian membuangnya ke pantai.

Lanjut Lutfi, pihaknya juga telah memeriksa pacar dari JC. Pemeriksaan terhadap pacar JC ini sebagai saksi. Dari keterangan, pacarnya mengatakan tidak mengetahui kalau kekasihnya JC sedang hamil. “Terus kami dalami sambil melakukan pemeriksaan bebagai pihak serta menyiapkan berkas-berkas untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya disebutkan Lutfi, tersangka JC telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar. (***)

CATEGORIES
Share This