Lolowang Tegaskan Tenaga Kerja Wajib Dijamin Dunia Usaha

IMG-20180308-WA0052

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan, (8/3/2018) di Aula Balai Pertanian.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc saat membuka kegiatan mewakili Walikita Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, menyampaikan negara telah mengatur hak dan kewajiban antara dunia usaha dengan tenaga kerja yang tentunya memperhatikan hubungan kerja dapat berlangsung dengan baik.

“Terutama hal-hal yang menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja seperti pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja dan aspek-aspek kesejahtraan lainya,” ujar Lolowang.

Lolowang juga menegaskan semua perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut, tentu saja Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan inspeksi dan pembinaan bagi perusahaan pelanggar undang undang,” tegasnya.

Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Dra Anisa Moerid dan Tommy Mandagi SSos, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane A Bolang SH MH, serta peserta sosialisasi dari BUMN/BUMD dan dari berbagai perusahaan di Kota Tomohon. (davyt)

CATEGORIES
TAGS
Share This