Lagi, Polres Mitra Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Ratatotok

SULUTDAILY|| Ratahan – Keadilan restoratif atau restorative justice terus menjadi prioritas Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) dibawah komando Kapolres AKBP Feri Sitorus, dalam melakukan penyelesaian perkara ringan.
Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini pun setiap minggu dilaksanakan Polres Mitra dengan tujuan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan atau pemenjaraan tetapi lebih kepada prinsip mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pagi tadi, melalui proram Jumat Curhat yang dilakasanakan di Caffe Lepoet Ratahan, Kapolres AKBP Feri Sitorus didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto dan Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda kembali melaksanakan kegiatan restorative justice kasus penganiayaan di wilayah kerja Polsek Ratatotok antara pelaku FT warga Tambelang dan Martono warga Ratatotok.
“Kedua pihak telah bersepakat damai disaksikan semua yang ada dalam giat restorative justice saat ini. Meski demikian tentu hal ini tidak bisa kemudian dianggap biasa-biasa saja. Sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” tegas Sitorus.
Dijelaskan Sitorus, lewat kegiatan restorative justice Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik kepada pelapor maupun terlapor. Tentunya kata Sitorus, mereka yang menyelesaiakan persoalan hukum melalui restorative justice diharapkan tidak mengulangi tindakan atau perbuatan melawan hukum kedepannya.
“Intinya lewat kegiatan restorative justice kedua belah pihak sudah saling memaafkan tanpa paksaan. Bahkan dalam surat perjanjian pihak pelaku bersedia melakukan ganti rugi dalam proses pengobatan sampai selesai kepada korban. Dan ini disaksikan baik pemerintah desa, tokoh agama dan kepolisian,” tambah Kapolres.
Disisi lain lanjut Sitorus, dengan adanya kegiatan Jumat Curhat, kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkab Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap, untuk menyediakan rumah khusus restorative justice sehingga persoalan yang berakhir damai terfokuskan di satu tempat.
“Kami akan mengusulkan kepada bapak bupati agar menyediakan gedung permanen untuk kegiatan restoratif justice,” tukas Sitorus sembari meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan terus mndukung program Cegah Jo. (***)