KPU Tomohon Lewat Pantarlih Langsung Beraksi Gelar Coklit
SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui Pantarlih, (24/6/2024).
Disampaikan Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh bahwa seusai dilantik, Pantarlih langsung beraksi melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Perdana kepada tokoh-tokoh masyarakat, diantaranya Walikota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan tokoh-tokoh lainnya.
Sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa Pantarlih berkewajiban untuk melakukan koordinasi dalam membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap kelurahan, untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (davyt)