KPU Tomohon Jelaskan Mekanisme Pencalonan Parpol

KPU Tomohon Jelaskan Mekanisme Pencalonan Parpol

SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama Partai Politik, (6/8/2020) di Aula KPU Tomohon.

Komisioner KPU Tomohon Stenly Kowaas SP menjelaskan terkait masa pendaftaran pasangan calon untuk pilkada berlangsung tanggal 4 – 6 September 2020, namun akan didahului dengan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 28 Agustus – 3 September 2020.

“Setelah tahapan pendaftaran pasangan calon, KPU Tomohon akan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, kemudian sesuai jadwal tanggal 4 – 8 September 2020 dilanjutkan dengan pengumuman dokumen pasangan calon. Kalau dari partai politik meliputi dokumen dari ataupun surat rekomendasi dari partai politik atau untuk perseorangan terdapat dokumen yang menyatakan bahwa mereka sudah memenuhi syarat setelah proses verifikasi faktual,” jelas Kowaas.

Selanjutnya, akan memasuki tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat seperti uji publik terhadap hasil proses pemeriksaan dokumen pasangan calon. “Sesudahnya, pasangan calon ini akan mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai Peraturan KPU, karena selain sehat jasmani dan rohani, juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Setelah itu, hasil pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat kemudian pemberitahuan hasil verifikasi pada tanggal 14 – 22 September 2020. (davyt)

CATEGORIES
Share This