KPU Tomohon Ikut Rakor Tindak Lanjut Data TMS Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulut
SULUTDAILY|| Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data TMS, Pindah Masuk Keluar dari KPU RI untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sulawesi Utara, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, (16-17/7/2024).
Rakor dibuka Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu, menyampaikan rakor bertujuan untuk memastikan kelancaran dan akurasi data pemilih, terkait pindah masuk dan pindah keluar antar KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yaitu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Admin/operator Sidalih dipimpin langsung oleh Lanny Ointu, yang juga bertugas memastikan sinkronisasi data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanny Ointu menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar unit kerja KPU dalam memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Kami perlu memastikan bahwa data TMS seperti pindah masuk dan pindah keluar pemilih di Sulawesi Utara tercatat dengan benar dan akurat. Hal ini penting untuk menjamin hak pilih warga dan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah serentak nanti,” ujar Lanny Ointu dalam arahannya.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Sulut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa semua prosedur terkait data pemilih telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah-langkah konkret juga dibahas untuk meminimalisir potensi kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan data TMS di setiap daerah.
Seluruh peserta rapat diharapkan dapat aktif berkontribusi dalam diskusi dan memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sulawesi Utara pada tahun ini. Rapat diakhiri dengan komitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi antar KPU Kabupaten/Kota, guna mencapai tujuan bersama dalam menghadirkan pemilihan yang demokratis dan bermartabat. (davyt)