KPU Tomohon Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon.

Disampaikan Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP jika perekrutan tenaga adhoc untuk KPPS memiliki berbagai persyaratan, hingga unsur kenetralan menjadi penting mewujudkan Pilkada Serentak 2020 bermartabat.

Adapun persyaratannya,

  1. Memiliki KTP Kelurahan yang bersangkutan.
  2. Bukan pengurus partai politik..
  3. Bukan tim sukses untuk pasangan calon .
    4.Tidak melakukan postingan berbau politik atau calon dalam medsos, atau dalam bentuk apapun atau memberi tanda atau like, ataupun simbol ke pasangan calon.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tempat tinggal tidak di pasang atribut partai atau baliho calon.
  6. Wajib mengikuti bimtek dari KPU menyangkut tugas dan kerja, setelah dinyatakan terpilih sebagai KPPS, dan waktu pelaksanaan akan ditetapkan nanti oleh KPU Tomohon, dan KPPS yang tidak mengikuti bimtek dinyatakan gugur.
  7. Ketika terpilih sebagai KPPS maka berdasarkan aturan KPU RI seluruh Anggota KPPS wajib di rapid test guna lancarnya pilkada yang sehat dan taat pada protokol kesehatan pemerintah. (davyt)

CATEGORIES
Share This