KPU Sulut Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sulawesi Utara

KPU Sulut Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sulawesi Utara

SULUTDAILY||Manado – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/06/2024)

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, serta para calon terpilih. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan demokratis.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan Rapat Pleno penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sulut adalah tindaklanjut dari surat dinas ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.

“kita sudah menyaksikan dan mengalami proses pendewasaan dalam melakukan Pemilu dan berdemokrasi di Sulawesi Utara. Semakin  teruji, sudah semakin dewasa, karena sejarahnya juga sudah panjang, sehingga semuanya berakhir dengan solusi-solusi yang baik secara koordinatif maupun dalam proses-proses penegakkan hukum sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu dan sengketa hasil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”, kata Poluan.

Prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Parpol peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih.

Untuk penetapan perolehan kursi berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan  penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dengan ketentuan  menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik.

Kemudian, membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak;

Menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi.

Pada kesempatan tersebut, KPU Sulut memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi, memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan.

Untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Sulut telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

Pertama, menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Kedua, penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan;

Ketiga, memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih.

Keempat, memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan. Kelima, menyusun penetapan caloh terpilih  menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU

Proses penghitungan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh seluruh hadirin. Setiap perolehan suara dari masing-masing partai politik dihitung dan diverifikasi dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan. Dalam kesempatan tersebut, diumumkan pula nama-nama calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.

Acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Sulut dan Forkopimda Sulut yang memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Sulawesi Utara.

Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Sulut tentang hasil penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut.(**)

CATEGORIES
TAGS
Share This