KPU Sulut Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 kepada Jurnalis

KPU Sulut Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 kepada Jurnalis

SULUTDAILYII Manado- Lebih dari 100 jurnalis dan sejumlah asosiasi Media di Sulawesi Utara berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Salman Saelangi di Mercure Manado Tateli Beach Resort, Sabtu (08/10/2022).

Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan Pemilu Serentak 2024 rawan dengan konflik. Persoalan bermunculan dalam setiap tahapan untuk itu, KPU akan bermitra bersama media sebagai penyebar informasi dengan mengedepankan jurnalisme damai untuk memperkecil potensi konflik di masyarakat.

‘’Kami berharap, sebagai salah satu pilar demokrasi, para jurnalis bersama KPU Sulut akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan benar dan secara bersama pula menangkal hoax pemilu,’’ujarnya.

Usai acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Tinangon, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Salman Saelangi memaparkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih. ‘’

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu. Dalam waktu dekat, KPU Sulut akan melakukan verifikasi faktual Peserta Pemilu,’’kata Salman.

Lanjut Salman, KPU nantinya akan menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Salman bernostalgia dengan keberhasilan KPU Sulut pada pemilu lalu dan memberikan apresiasi kepada jurnalis serta media massa di Sulawesi Utara yang telah berperan menjadi mitra KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan sukses dan mendapatkan penghargaan karena partisipasi masyarakat yang tinggi.

‘’ Atas apresiasi ini, untuk memulai sosialiasi tahapan pemilu 2024, media dan insan pers mendapat kesempatan pertama,’’kata Salman.

Seperti diketahui, KPU RI resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 .

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
    Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
    Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
  8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
    . Pemungutan suara = 14 Februari 2024
    . Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
    . Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    .DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
    .DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
    . Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024 .(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This