KPU : Pendaftaran Parpol Dibuka 3 Oktober 2017
SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 nanti, terhitung pada 3 Oktober 2017 mendatang.
Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon mengungkapkan sampai saat ini baru tiga parpol yang datang melapor ke KPU. Lanjutnya, selain 12 parpol peserta Pemilu 2014, untuk parpol baru pihaknya masih kesulitan menghubungi pengurus parpol lainnha karena belum pernah melapor ke KPU.
“Kami belum tahu siapa pengurusnya, bahkan kantornya dimana, sehingga untuk membuat undangan kami tidak tahu akan dialamatkan kemana serta ditujukan kepada siapa,” jelasnya.
Pihaknya berharap, partai-partai yang belum melapor agar secepatnya melaporkan kepengurusan dan sekretariat ke KPU Minahasa. “Mengingat pendaftaran parpol akan dibuka pekan depan. Data di Kementerian Hukum dan HAM ada 73 parpol yang terdaftar sementara yang melapor di KPU Minahasa batu tiga parpol, ” ujar Tinangon.
Tambah Tinangon, pada 2 Oktober 2017 nanti akan dilaksanakan bimbingan teknis/sosialisai tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pukul 09.00 Wita.
“Bagi parpol calon peserta pemilu yang belum melapor dan tak sempat menerima undangan silahkan hadir langsung atau menghubungi kantor KPU Minahasa,” katanya.
Masing-masing parpol diharapkan mengutus dua orang peserta yang terdiri dari satu orang pengurus dan satu orang operator Sistem Informasi Parpol (SIPOL) dengan membawa laptop masing-masing. (davyt)