KPU Minahasa Gelar Rakor Tatacara dan Pelaporan Dana Kampanye
SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, (09/02/2018) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait tata cara dan pelaporan dana kampanye di Hotel Mercure Kecamatan Mandolang.
Hadir juga Ketua Devisi dan Sosialisasi KPU Sulut Fachrudin Noh, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi MSi, Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung SFils, Lord Malonda SPd, Parpol pengusung calon, LO, kepolisian, pers dan utusan PPK.
Dalam materi yang dibawakan KPU Sulut, Fachrudin Noh menjelaskan untuk materi kampanye wajib memuat visi misi dan program, yang disusun berdasarkan RPJP Provinsi atau RPJP Kabupaten dan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Hal senada juga diungkap Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung bahwa ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah. “Pada Pilkada, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya banyak menjadi kewenangan KPU. Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran sudah memahami aturan kampanye tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya dalam paparannya di depan seluruh peserta, Kristoforus Ngantung menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, diantaranya pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon (paslon), isi baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan. “Artinya sangat banyak regulasi yabg wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Sesuai penjadwalan, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. (davyt)