KPU Minahasa Gelar Bimtek Tungsura dan Rekap
SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Bimbingan Teknis Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi (Tungsura dan Rekap) sebagai langkah kongkrit untuk memaksimalkan pelaksanaan Pilkada Minahasa 2018, (17/5/2018) di Swissbell Hotel Manado.
Dalam bimtek tersebut, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon mengatakan pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Minahasa 27 Juni 2018, wajib membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengisi Daftar Hadir (absen) yaitu Formulir Model C7-KWK.
Menurut Tinangon, kewajiban membawa dan menunjukan KTP El atau Suket serta mengisi Daftar Hadir Pemilih merupakan norma aturan dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
“Pemilih sekalipun sudah terdata dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) selain membawa formulir pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih atau formulir model C6, juga harus membawa KTP El atau Suket. Sebab, Suket dari hukum tua atau lurah tidak bisa digunakan. Yang digunakan adalah suket dari Disdukcapil,” ungkap Tinangon.
Selain itu, menurut Tinangon pemilih wajib mengisi Daftar Hadir yang nantinya akan berfungsi sebagai kontrol terhadap penggunaan hak pilih dan surat suara yang digunakan. Dijelaskan bahwa nantinya jika berjalan sesuai prosedur dan ketentuan, jumlah pemilih dalam daftar hadir akan sama dengan jumlah surat suara digunakan baik suara sah atau tidak sah.
Selain Tinangon, hadir membawakan materi yaitu Komisoner KPU Minahasa Lord Malonda, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Kristoforus Ngantung. (davyt)