KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi UN 2,6 M
SULUT DAILY|| Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2012 dan 2013. Namun, hal itu baru bisa terealisasi bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit mengnai penyelenggaraan UN tersebut.
“Kalau diserahkan ke KPK, tentu akan jadi bahan untuk meneliti lebih jauh. Tapi kalau tidak diserahkan ke KPK, BPK juga bisa serahkan ke penegak hukum lain,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (22/09/2013).
Sebelumnya, BPK menyatakan menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan ujian nasional UN 2012 dan 2013. Menurut laporan itu, proses lelang pengadaan bahan UN tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,15 miliar. Adapun untuk lelang 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan kerugian negara sekitar 2,66 miliar.
Kerugian negara ini diduga muncul akibat adanya pemotongan belanja, kegiatan fiktif, atau penggelembungan harga. Modusnya, yakni pemotongan belanja, kegiatan fiktif, dan pengelembungan harga. Dalam proses lelang misalnya, panitia tidak memilih rekanan yang paling menguntungkan negara. Selain itu, rekanan yang terpilih juga dianggap tidak layak.(tribunnews/JbR)
KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi UN