Komisi I DPRD Tomohon Konsultasi di Jakarta
SULUTDAILY|| Jakarta – Komisi I DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (9/1/2019) dan Badan Kepegawaian Negara RI (10/1/2019).
Ketika di Kementrian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara RI mengkonsultasikan dengan UU Nomor 11 Thn 1969 pasal 6 ayat 3 tentang masa kerja pegawai negeri sipil yang tidak mencapai 5 tahun tidak berhak diberikan pensiun dan terkait Rekrutmen P3K.
Konsultasi ini dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP, Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH, Ketua Komisi I Katherina L Polii SPi MAP, Michael P Lala, Djemmy J Sundah SE, James Kojongian ST. (davyt)
CATEGORIES Tomohon