Kojongian : Sudah 17 Jam Listrik Mati di Pusat Pertokoan Kota Tomohon

SULUTDAILY|| Tomohon-  Ketua Harian YLKI Sulut Torry Kojongian kepada wartawan di Tomohon Rabu (19/10/2015) menyampailkan kekesalannya soal pemadaman yang di lakukan PT PLN (Persero) Rayon Kota Tomohon yang sudah melebihi dari 17 jam dan sampai saat ini belum hidup. Pengusaha pertokoan ancam akan demo PLN, karena hanya di pusat kota yang padam.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Torry Kojongian

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Torry Kojongian

Menurut Kojongian, kinerja PT PLN (Persero) Rayon Kota Tomohon harus di evaluasi kalau perlu pimpinannya diganti, ini sudah sangat meresahkan karena sentra bisnis di kota Tomohon harus menggunakan genset untuk menjalankan usahanya, ini sangat merugikan karena biaya yang harus dikeluarkan lebih besar.

” Coba bayangkan saat ini rata-rata pertokoan sudah menggunakan listrik pintar dan sudah mengisi listrik token untuk penggunaan 1 bulan, yang rata-rata Rp 700 ribu – Rp 1 Juta tapi harus ekstra beli juga bahan bakar minyak untuk genset sebagai alternatif penerangan usahanya, sudah lebih dari 15 jam listrik padam ini sangat merugikan, PLN sebagai penyuplai listrik tunggal selayaknya lebih peduli untuk layanan konsumen, bukan dibiarkan merugi yang jelas harus ada kompensasi bila listrik padam lebih dari 5 jam karena alasan perbaikan” ujar Kojongian

DIkatakan Konjongian, perlu diingat Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah suatu perusahaan yang menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. PLN sebagai sumber tenaga listrik yang me monopoli harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan/konsumennya. Konsumen listrik sangat sering dikecewakan oleh pelayanan yang diberikan oleh PT. PLN.

”Padahal payung hukum  peraturan dan perundang-undangan yang melindungi konsumen antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 juga tentang Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah yang mendukungnya harus menjadi perhatian pihak PT PLN(Persero) Rayon Kota Tomohon” tambah Kojongian.( Jr)

TAGS
Share This