Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pemuda ini Diringkus Tim 1 Resmob Polres Bitung
Foto - Kedua Tersangka Pembawa dan Penyimpan Sajam
SULUTDAILY||Bitung-Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan 2 lelaki yang membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau tikam atau pisau badik di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung menjelaskan bahwa, kedua lelaki tersebut diamankan oleh Tim 1 Resmob Polres Bitung yang dibawa pimpinan Kanit Resmob Ipda. Degi Pateh, berdasarkan laporan dari masyarakat dimana telah terjadi keributan,
“Berdasarkan laporan dengan laporan polisi nomor: LP/A/30/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 03 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 wita, tanggal 03 Desember 2023, Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kasie Humas Polres, Ipda. Iwan Setyabudi, Minggu (03/12/2023.
Sesampainya di TKP, Tim Resmob Polres Bitung mendapati ada beberapa anak muda berboncengan menggunakan sepeda motor,
“Melihat hal tersebut, Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menghentikan dan memeriksa anak-anak muda tersebut. Dan benar saja, didapati 2 pemuda yang belum diketahui identitasnya membawa sajam. Kemudian kedua pemuda tersebut bersama dengan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung guna melakukan pengembangan,” kata Iwan.
Setelah diinterogasi, kedua pemuda tersebut berasal dari Kelurahan asal Wangurer Timur, Kecamatan Madidir,
“Yang pertama tersangka AH alias Andre, umur 22 tahun dan JT alias Jul, umur 17 tahun. Keduanya berasal dari Kelurahan Wangurer Timur. Dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan 2 buah sajam jenis badik, yang satunya terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu, dan satunya lagi terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu yang dililitkan lakban berwarna hitam, dan 1 buah pelontar panah wayer yang dalam hal ini panah wayernya masih dalam penyelidikan berasa dimana,” pungkas Iwan.
Kedua tersangka dijerat dalam undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1.
(romo)