Karyawan Demo, Bos Coca Cola Segera ‘Dipanggil’ DPRD Sulut

SULUTDAILY|| Manado- Ratusan karyawan dan karyawati PT Bangun Wenang Beverages Company (PT BWBC) mendatangi rumah rakyat di Kantor DPRD Sulut Sario Manado Kamis (16/06/2016) untuk meminta bantuan dewan terkait masalah yang melilit mereka yang kini ditelantarkan perusahan tempat mereka bekerja.

Demo Karyawan Coca Cola 6PT BWBC adalah perusahaan yang memproduksi minuman produk dari Coca-cola (Coca-cola, Fanta, Sprite dan Frestea)  namun sejak 2015 sudah ditarik lisensinya oleh  The Coca-Cola Company Internasional karena produk yang diproduksi sudah tidak memenuhi standart.

20 orang  perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Komisi IV DPRD Sulut. Karyawan Coca Cola didampingi Ketua DPD Faderasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum SPSI Sulut Djhons Perry Sineri menyampaikan bahwa empat bulan gaji karyawan belum dibayar. Selain itu, hak mereka atas jaminan kesehatan tidak dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, disebabkan PT BWBC menunggak membayar iuran hampir satu tahun. ” Kami meminta agar pihak PT BWBC segera menyelesaikan dan atau membayar seluruh hak karyawan secara penuh dengan tidak bersyarat,” kata salah satu perwakilan Karyawan.

Demo Karyawan Coca Cola 8Sekretaris Komisi IV Fanny Legoh dan anggota Komisi IV Herry Tombeng, Rita Lamusu dan Lucia Taroreh yang menerima aspirasi para karyawan dan karyawati tersebut berjanji akan menjadwalkan  pekan depan untuk memanggil hearing pihak-pihak terkait termasuk Direktur Utama PT BWBC Tontje Thenoch. ” Pekan depan kami akan memanggil pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT BWBC Tontje Thenoch untuk mencari solusi atas masalah ini,” Janji Legoh dan diiyakan rekan rekannya kemudian menjumpai seluruh karyawan dan karyawati di depan Kantor DPRD.

Sementara itu, Dalam 3 lembar seruan karyawan Coca Cola, terukap juga  bahwa PT BWBC telah melakukan perintah kepada karyawan/karyawati untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum yakni pertama,dari enam sumur bor yang ada, tiga sumur bor yang beroperasi secara rutin namun hanya satu sumur yang dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Minahasa Utara. Kedua, PT BWBC menjual minuman yang produknya tidak memenuhi standart coca-cola.

 “Untuk produk Sprite dicabut dengan surat tertanggal 15 Mei 2015 dan untuk Coca-Cola berakhir pada tanggal 31 Januari 2016 sehingga total tidak beroperasi lagi namun kenyataan di lapangan produk-produk tersebut masih beredar,”  ungkap Djhons Perry Sineri kepada sejumlah wartawan DPRD Sulut. (Jr)

TAGS
Share This