
Kantongi 219 Suara, Aldy Tommy Natan Terpilih jadi Hukum Tua Kaweruan
SULUTDAILY|| Minut- Aldy Tommy Natan SH calon nomor urut 2 dengan modal 219 suara memenangkan pemilihan Hukum Tua Desa Kaweruan, Kamis (28/11/2019).

Aldy berhasil menyisihkan lawannya Rokcy Dance Maramis nomor urut 5 yang hanya bisa pasrah dengan 163 suara, Djefry Saddak Weku nomor urut 1 ( 25 suara), Jackson Obed Tewu nomor urut 3 (36), Nico Pertrus Maramis nomor urut 4 (13 suara). Total surat suara 458 dan 457 suara sah karena 1 suara dinyatakan rusak.
Hukum Tua Kaweruan terpilih Aldy Tommy Natan SH kepada media ini menggunakan bersyukur kepada Tuhan karena perkenananNya bisa menang dalam pertarungan Pilhut 2019 di Desa Kaweruan. Saya akan bekerja sesuai dengan visi dan misi mensejahterakan masyarakat Kaweruan dan mendukung program pemerintah Minahasa Utara,” kata Aldy.

Hukum Tua Desa Kaweruan Adner S Natan SE megucapkan terima kasih kepada semua pihak, panitia Pilhut dan masyarakat Desa Kaweruan yang sudah membantu sehingga Pilhut bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman.
“Harapan saya kepada Hukum Tua terpilih, dapat melanjutkan program yang sudah berjalan dengan baik, terutama program yang menunjang pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang,” ujar Adner. ( Jr)


