Kajari Minut: 2020, Didominasi Kasus Penganiayaan dan Pencabulan
SULUTDAILY|| Minut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa ; senjata tajam 5 parang dan 2 pisau, kayu, 29 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 40 lembar pecahan 50 ribu, 1 unit Handphone, narkotika jenis shabu seberat 10,10 gram, pakaian korban penganiayaan dan korban pencabulan di halaman kantor Kejari Minut,Rabu (16/12/20).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini,terdiri 12 perkara Pidana Umum dan 2 perkara Narkotika periode September sampai Desember 2020.
” Sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Minut perkara pelanggaran hukum masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. “Penyebabnya adalah minuman keras,”ujar Widyastuti.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh,Kasie Pidsus Dian Sundiana,SH, Kasie Barang Bukti Natalia Katimpali,SH, Kasie Datun Bratha Hariputra,Kasat Reskrim Polres Minut AKP. Aswar Nur. Serta perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pemkab Minut.(*/Jr)