
Program Garda Jaga Desa Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa
SULUTDAILY|| Minut-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Fanny Widyastuti MH mengatakan ‘ Garda Jaga Desa ‘ merupakan program hasil kerja sama antara Kejagung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa
Hal ini sampaikan Kajari Fanny saat memimpin Tim Garda Jaga Desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Rabu (16/10/ 2019) mengunjungi Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Kami mengunjungi Desa bukan untuk melakukan pemeriksaan, tapi mensosialisasikan program Garda Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna peningkatan pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (Dandes dan ADD). Garda Jaga Desa merupakan langkah antisipasi penyalahgunaan Dana Desa,”kata Fanny yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Minut, Ekaputra Polimpung MHum
Garda Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejagung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa
Dandes,adalah bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan memeratakan pembangunan. Kiranya anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
Kasi Intel Kejari Minut, Ekaputra Polimpung MHum mengharapkan agar BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus ikut mengawal Dandes. Musyawarah desa perlu dilakukan untuk pembangunan desa.
“Penggunaan Dandes ini harus mengikuti beberapa prinsip seperti unsur keadilan, prioritas, kewenangan desa, swakelola dan tipoligi desa,” jelasnya seraya meminta agar pengelolaan anggaran harus transparan bagi masyarakat.
Sementara itu, Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan, Stendry Wangke merincikan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sawangan Tahun Anggaran (TA) 2019 berjumlah Rp1,346 miliar yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebanyak Rp7 juta, Dana Desa Rp786,1 juta, Bagi Hasil Pajak Daerah Rp25,7 juta, Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp13,4 juta dan ADD Rp524,4 juta.
“Semua itu dialokasikan untuk bidang pembangunan desa yang terbagi empat sub bidang yakni pendidikan, kesehatan, pembangunan kawasan pemukiman, komunikasi, informatika dan bidang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya,
Hadir dalam kegiatan ini, antaranya, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteran Keluarga (TP PKK) Desa Sawangan yang juga Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Minut, Olivia Mantiri.( Jr/**)