KAD Anti Korupsi Sulut Dibentuk, Stop Suap dan Gratifikasi

Uncategorized2 Views

 indexSULUTDAILY|| Manado – Nyatakan perang terhadap suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia  (Kadin) Sulut yang mewakili pelaku usaha, sepakat membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD ) Anti Korupsi Sulawesi Utara.

” KAD Anti Korupsi Sulut akan segera dibentuk, Pemeritah Provinsi Sulut berharap dengan hadirnya Komite ini akan membantu pelaku usaha untuk menghindari korupsi. Melalui wadah KAD akan diperkuat dengan regulator yang menolak segala bentuk suap dan gratifikasi,’’kata Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MM saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan KAD di ruang WOC Pemprov Sulut, Selasa (16/10/2018).

Menurut Silangen, korupsi  akan melibatkan dua belah pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Untuk itu perlu ada regulator untuk mencegahnya. Kami berharap melalui komite ini diharapkan menjadi wahana komunikasi yang bertujuan untuk menghentikan berbagai upaya korupsi,” kata Silangen sambil berharap berbagai kasus suap dan gratifikasi yang banyak terungkap,  tidak terjadi di Sulut.

Ariz, Satgas Pencegahan Sektor Swasta KPK RI
Ariz, Satgas Pencegahan Sektor Swasta KPK RI

Satgas Pencegahan di Sektor Swasta, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK RI, Ariz Arham mengatakan sebanyak 80% kasus yang ditangani oleh KPK melibatkan sektor swasta. Modus yang sering dilakukan adalah suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan negara. “ Kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia, jika  lingkungan bisnis tidak berintegritas akan mengakibatkan kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat dan lebih parah bisa menciptakan state captured atau pemberian suap kepada pejabat publik/ pengambil keputusan. Stop  gratifikasi dan jangan ada lagi suap-menyuap.” katanya kepada wartawan.

Dikatakan Ariz, sejak 2016 KPK telah meluncurkan sebuah gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta dengan tajuk profit profesional berintegritas, sebagai strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Terdapat  lima sektor utama yang menjadi prioritas KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bersama dengan pemerintah dan swasta, yakni, kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan. ‘’ KPK mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi  dengan melibatkan sektor swasta dan aparat pemerintah,  lembaga swadaya masyarakat, akademisi serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut, Hangky A Gerungan menyebut bahwa di Sulut ini tercatat ribuan pelaku usaha. Nantinya mereka akan didata dan diwajibkan untuk masuk dalam asosiasi. ‘’ Korupsi terjadi karena ada dua belah pihak,  tidak ada api  jika tidak ada asap. Untuk itu harus ada regulator supaya tidak terjadi lagi gratifikasi,’’kata Gerungan. (Jr)