Jokowi Beri Pengampunan Pajak Secara Nasional

Kebijakan Pengampunan Pajak  Berlaku Sejak 18 Juli 2016 (1)

SULUTDAILY|| Jakarta- Kebijakan pengampunan pajak  telah berlaku sejak 18 Juli 2016 tidak hanya ditujukan untuk para pelaku usaha besar atau pihak-pihak yang menyimpan dana di luar negeri, tapi juga berlaku bagi pelaku usaha kecil dan juga semua Warga Negara Indonesia. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut diterangkan oleh Presiden Joko Widodo pada sosialisasi kebijakan tersebut di Ballroom Hotel Santika, Medan, Kamis (21/07/2016).

Presiden Joko Widodo menyebut, saat ini merupakan kesempatan terbaik bagi seluruh warga untuk mengikuti kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan pengampunan pajak yang digulirkan kali ini telah mendapatkan dukungan baik secara sosial dan politik. “Sudah, semuanya seperti meyakinkan saudara-saudara semua. Kapolri baru juga mendukung,” kata Presiden.

Jika melihat ke belakang, Indonesia pernah menggulirkan kebijakan serupa pada tahun 1964. Namun, pergolakan situasi politik saat itu tidak mendukung kebijakan tersebut untuk berlangsung. Sementara di tahun 1984, Indonesia kembali mengadakan program Tax Amnesty tapi tidak optimal karena saat itu tengah terjadi ‘booming’ minyak dan penjualan kayu. “Banyak negara gagal, banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya saya sendiri, lewat intelijen dan BPKP,” terangnya.

Sementara itu, terkait pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang turut memberikan paparan, mendorong mereka untuk mengikuti kebijakan ini. Hal tersebut dimaksudkan agar timbul rasa tenang dan dapat memfokuskan diri pada keberlangsungan usahanya. “Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya apakah laporan pajak saya sudah benar. Dengan profil lengkap, Bapak bisa berusaha dengan tenang. Lebih mudah mendapatkan akses besar dan menjadi pengusaha besar,” ucap Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan seorang pengusaha UMKM.

Kebijakan pengampunan pajak juga merupakan sebuah momentum yang tepat bagi para pemilik aset yang selama ini menggunakan nama pihak lain. Dengan mengikuti kebijakan ini, pemilik akan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan. “Kalau seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau supirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau aset itu diubah dengan nama pemilik asli aset tersebut,” tambah Menteri Keuangan.
Sosialisasi Pengampunan Pajak

Sampai dengan saat ini, Presiden Joko Widodo sudah dua kali menggelar sosialisasi mengenai pengampunan pajak. Animo masyarakat terhadap keduanya sangatlah besar. Di Surabaya misalnya, panitia telah menyiapkan sekitar 2.000 undangan. Namun ternyata, peserta yang hadir pada sosialisasi pertama tersebut sekitar 2.700 orang.

Di Medan sendiri, sekitar 3.700 orang menghadiri sosialisasi tersebut dari 3.000 undangan yang telah disiapkan sebelumnya. Sekitar 200 orang di antaranya bahkan terpaksa harus menyaksikan dari luar ruangan karena kapasitas ruangan yang tidak mencukupi. “Ini menunjukkan partisipasi Warga Negara Indonesia kelihatan di sini. Akibatnya, IHSG kita naik karena sentimen positif dalam sosialisasi Tax Amnesty. Apalagi kalau nanti orang berbondong-bondong (daftar),” kata Presiden.

Tidak hanya sosialisasinya saja yang dibanjiri peminat, tercatat hingga hari ke-3 pelaksanaan amnesti pajak (20 Juli 2016), Ditjen Pajak telah menerima pelaporan aset sebesar Rp100 miliar. Kebijakan ini diperkirakan akan terus dibanjiri peminat seiring dengan berjalannya sosialisasi.(Jr/*realese Presiden RI/bersambung)

TAGS
Share This