James Kojongian Paparkan Perda Bangunan Gedung

James Kojongian Paparkan Perda Bangunan Gedung

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, (25/3/2019) di Kelurahan Woloan Tiga dan Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon James JE Kojongian ST dan Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon Ir Peggy Bastian Wowiling.

Ketika membawakan penjelasan terkait pembentukan Perda Bangunan Gedung, Kojongian yang juga Ketua Pansus Pembentukan Perda Bangunan Gedung menyatakan bahwa perda ini adalah usulan Pemerintah Kota Tomohon yang dibahas DPRD Kota Tomohon melalui pansus, merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan pembangunan berbentuk Bangunan Gedung demi kepentingan masyarakat.

“Manfaat diterbitkannya perda ini adalah untuk memberikan jaminan terhadap pemilik maupun masyarakat secara luas terkait keandalan bangunan gedung, demi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar Kojongian. (davyt)

CATEGORIES
TAGS
Share This