Humiang : ASN, THL, Pala dan RT Harus Mentaati UU Serta Aturan Terkait Netralitas Saat Pilkada
Foto - Pjs Wali Kota dan Kadis Infokom Frangky Sondakh
SULUTDAILY||Bitung-Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si gelar konfrensi Pers bersama insan pers Biro Bitung terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta THL dan Pala/RT yang dilaksanakan di Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada hari Kamis (22/10/2020).
Dalam konfrensi pers, keinginan Edison Humiang untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang benar-benar berkualitas dan bermartabat di kota Bitung, bukannya tidak beralasan namun selain sudah menjadi komitmen pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Pjs Gubernur Agus Fatoni, juga sejumlah aturan yang menjadi dasar acuan pelaksanaan ini.
“Banyak sekali regulasi yang menekankan netralitas ASN, THL dan perangkat kelurahan pada Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ada juga UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihn Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pasal 70 ayat (1) huruf b dan pasal 70 ayat (1) huruf c yang melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain Lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Humiang.
“Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” beber Humiang.
Humiang menyentil terkait THL dan Pala RT serta mengarisbawahi bahwa, perangkat Desa yang sudah mengikat,
“Dalam UU jelas dikatakan, perangkat Desa. Nah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud disini adalah para kepala RT dan Kepala Lingkungan serta THL yang berada di kelurahan, karena mereka adalah satu perangkat dalam bekerja di Kelurahan atau kecamatan,” pungkasnya.
Menurutnya, melihat banyak sekali aturan yang membatasi ASN, THL serta Pala dan RT, dirinya pun telah mengeluarkan Surat Edaran Pjs Walikota Bitung Nomor 008/558/WK tanggal 13 Oktober 2020, dimana dalam surat edaran tersebut menegaskan Pala, RT dan THL sebagai unsur pembantu penyelenggaran pemerintahan yang diangkat dan di gaji oleh Pemerintah Kota Bitung agar menjaga Netralitas,” kata Humiang.
Sementara itu, Kabid Humas Dinas Infokom Kota Bitung Samuel Muhaling sendiri menegaskan jika kewenangan ini adalah kewenangan Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa harus diintervensi siapapun apalagi berkaitan dengan menyukseskan pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Bitung.
“Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkap Muhaling yang pernah menjadi Jurnalis,
menurut Muhaling wajar jika Pjs Wali Kota melakukan teguran dan menjatuhkan sanksi kepada :
- Pala/RT, yang merupakan Jabatan Fungsional dalam Lembaga Pemerintah Kelurahan, yang mempunyai tugas sehari-hari membantu Lurah dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintah diwilayahnya.
- Tenaga Harian Lepas (THL), proses perekrutan THL merupakan kebijaksanaan Pemda sesuai dengan Hak Otonomi yang dimiliki, sehingga akan berusaha memperoleh SDM yang terampil, profesional dan mandiri, serta mempunyai etos kerja yang tinggi dalam membantu tugas-tugas sehari-hari dalam hal kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Lanjut Muhaling, Pjs Walikota bersama-sama dengan DPRD dapat menetapkan kebijakan, dalam hal pembahasan anggaran, termasuk di dalamnya menetapkan gaji atau insentif Pala/RT dan THL,
“Keberadaan Pala/RT dan sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah diwajibkan netral, tidak memihak salah satu Paslon, atau menjadi Tim Kampanye salah satu Paslon, karena Pala/RT dan THL digaji oleh Pemerintah Daerah. Jika ada yang memihak silahkan mengundurkan diri dari lingkup pemerintahan,” jelasnya.
(romo)