Hukuman Mati Bagi Pihak Ketiga Pengambil Fee Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid 19 Di Bolmut

Hukuman Mati Bagi Pihak Ketiga Pengambil Fee Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid 19 Di Bolmut

SULUTDAILY, BOROKO – Menangani pandemic wabah corona atau Covid-19 di daerah, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bolmog Utara (Bolmut), akhirnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp29 Miliar. Anggaran miliaran rupiah ini diambil dari APBD Bolmut tahun 2020 yang diperuntukan untuk pengadaan segala macam bentuk kelengkapan alat peramedis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 di daerah.

“Berdasarkan informasi, peruntukan anggaran ini khusus untuk pengadaan alat pelindung para medis Dinkes Bolmut dan pembangunan jalan serta ruang isolasi permanen RSUD,” ungkap Crhistovel Buhang S.SOs, Rabu (29/04/2020).

Atas dasar itu, dirinya berharap agar peruntukan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini harus benar-benar terkawal dengan baik oleh berbagai pihak seperti, Kejaksaan, Kepolisian, LSM dan para Media, sehingga pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan transparan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan akan  kegiatan yang dapat melanggar hokum seperti penerimaan fee proyek dari pihak ketiga kepada pemilik program untuk melancarkan rencananya mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Buhang.
Menurutnya jika ada para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut yang terbukti dengan sengaja memainkan praktek melawan hokum tersebut, harus di hukum mati.

“Mengapa demikian kami harapkan seperti itu, karena ditengah-tengah kesulitan bencana kesehatan ini, diduga masih ada juga para oknum yang berani mencari keuntungan lewat pengadaan anggaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Bolmut) Moch Riza Wisnu Wardhana SH M.Hum ketika diminta tanggapannya mengatakan, siap mengawal pelaggaran hokum yang terjadi di Kabupaten Bolmut, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.  “Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut kami siap untuk melakukan pengawalan hokum sesua ketentuan yang berlaku yakni hukuman mati,” tegas Wisnu. (ricky)
 

CATEGORIES
TAGS
Share This