Hitung Suara Tanggal 10 April, 8 TPS di Winangun Satu Bakal Diulang
SULUTDAILY|| Manado- Delapan (8) TPS di Keluharan Winangun Satu melakukan perhitungan suara tidak sesuai dengan jadwal yakni setelah selesai pemunggutan suara 9 April 2004. Kedelapan TPS tersebut menghitung suara hasil pencoblosan pada keesokan harinya Tanggal 10 April.
Hal ini dibenarkan olehKetua Tim Peng awasan dan Pengamanan Pemilu 2014 yang juga Wawali Manado, Dr Harley Mangindaan . Mangindaan mengatakan bahwa pelanggaran pemilu yang terjadi di 8 TPS di Winangun Satu ialah dilaksanakannya proses perhitungan suara tidak berlangsung pada tanggal 9 sebagaimana yang telah ditetapkan undang undang. Sesuai aturan penghitungan suara harus dilanjutkan hari itu juga tapi kenyataan dilapangan tidak dilakukan atau dilaksanakn pada tanggal 10 April.
Wawali Manado Harley Mangindaan yang melakukan koordinasi dengan Panwas Manado menyatakan agar ada kerjasama terkait dengan pelanggaran pemilu tersebut. “Kami tentunya berharap ada laporan untuk menjadi pegangan Pemkot Manado,” tandas Wawali. Dan menurut Wawali sudah ada kajian untuk melaksanakn pemilu ulang kedelapan TPS yang ada di Winangun Satu,dan juga telah meminta masukan dari masyarakat.”Memang sudah dalam kajian untuk melaksanakan pemilu ulang dan juga kami sebagai pemerintah kota mau minta masukkan ke masyarakat yang bisa disampaikan ke pemerintah untuk jadi masukkan ke panwas dan akan dipertimbangkan dalam rekom ke KPUD, karena tidak mudah untuk lakukan pemilu ulang terkait dengan logistik dan anggaran pemilu”terang Wawali.
Ketika dikonfirmasi sebagai Ketua Panwaslu Hard Runtuwene mengatakan akan konsolidasi dengan KPU apakah ulang,lanjut atau sususlan karna akan melihat juga logistik dari KPU. Dikatakan Hard, ada sangsi bagi KPPS yang terbukti melanggar dan melakukan kecurangan selama pemilu.” Tentang sangsi hukum jika terbukti melakukan kecurangan kpps akan dijerat dengan uu no 8 tahun 2012 tentang pemilu dan uu 15 tahun 2011 mengenai penyelangara pemilu. Yang nantinya jika terbukti melakukn kecurangan akan dijerat 3tahun penjara dan juga denda.”ujar Hard. Beliau juga menambahkan jika nantinya terbukti proses hukumnya melalui penegakan hukum terpadu terdiri dari Kejaksaan, Polisi dan Panwaslu.(MedCO)