Hari Ini Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI Mulai Berlaku
SULUTDAILY|| Manado- Penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), resmi diberlakukan 1 September 2019 hari ini.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara (Sulut), Haratua Choky Panggabean menjelaskan penyempurnaan ini sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman Siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pernbayaran.
“Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembavaran Indonesia (SPI) 2025, Sebagai Salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” kata Panggabean.
Menurut Panggabean,
penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi
penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya S (lima) kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 menjadi g (sembilan) kali sehari yaitu pada pukL’1 08.00 WIB, 09.00 WIE, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 Wig, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Penambahan periode setelmen dana pada Lavanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu Pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul
08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIE, 12.00 WIB, 13.00 WIE, 14.00 WIB, 15.00 W13 dan
16.45
Percepatan Service Leve/ Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen peda Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnva wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (Satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana; dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnva wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (Satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Percepatan Service Leve/ Agreement (SLA) Sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Lavanan pembayaran Reguler terkait
penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (Satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (Satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Dikatakan, Panggabean, peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan
Layanan Pernbayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) per transaksi.
“Penyesuaian biaya pada Lavanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnva dikenakan sebesar Rp1.OOO,OO (seribu rupiah) per transaksi menjadi sebesar Rp600,OO (enam ratus rupiah) per transaksi,” ujarnya.
“Penyesuaian biaya pada Lavanan Transfer Dana Vang dikenakan aank (Peserta SKNBI) kepada nasabah vang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.OOO,OO (lima ribu rupiah) per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,OO (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi,” tambahnyanya. (Jr)