Hari Ini Pengurus LPA Kota Tomohon Dilantik

SULUTDAILY|| Manado- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara hari ini Selasa (13/02/2018) akan melantik Pengurus  LPA Kota Tomohon periode 2018-2023 dan dikukuhkan oleh Walikota Tomohon di Rudis Walikota Tomohon. Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak RI, Aris Merdeka Sirait di Kantor Gubernur telah melantik Ketua LPA Kota Tomohon Ibu Dra Joice Worotikan bersamaan dengan Pengurus LPA Sulut.

Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang berharap dengan terbentuknya LPA Kota  Tomohon akan menunjang program Pemerintah Kota Tomohon untuk kesejahteraan dan pemenuhan hak anak-anak . ” Pada akhir Januari 2018  Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait dan rombongan melakukan kunjungan kerja di Sulut, Kota Tomohon dan Kota Bitung untuk berdiskusi dengan stakeholder Perlindungan Anak Sulut sekaligus mengukuhkan kepengurusan LPA Sulut periode 2018 – 2023. Saya berharap dengan hadirnya Pengurus LPA Kota Tomohon, lembaga ini akan memantau, memajukan dan melindungi hak-hak anak serta mencegah berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak di Kota Tomohon,’.’kata Jull didampingi Sekretaris LPA Sulut Sonny Thios Brant.

Ketua Komnas Perlindungan Anak RI, Aris Merdeka Sirait di Kantor Gubernur telah melantik Ketua LPA Kota Tomohon Ibu Dra Joice Worotikan bersamaan dengan Pengurus LPA Sulut

Ketua Komnas Perlindungan Anak RI, Aris Merdeka Sirait di Kantor Gubernur telah melantik Ketua LPA Kota Tomohon Ibu Dra Joice Worotikan bersamaan dengan Pengurus LPA Sulut

Sementara itu Ketua LPA Tomohon Joice Worotikan mengajak semua elemen masyakat berpartisipasi dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Perlindungan terhadap kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, pengaruh negatif dari lingkungan, efek samping dari perkembangan teknologi seerti gadget, sosmed yang membuat ketidakseimbangan perkembangan mental dan spiritual anak.

”Untuk mengatasi setiap persoalan terkait dengan perlindungan anak, selain itu merupakan tugas pemerintah, tetapi juga menjadi bagian kepedulian masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak Indonesia secara khusus di Kota Tomohon, sebagaimana amanat Undang undang ttg Perlindungan Anak,”kata Joice.

Dikatakan Joice, dalam UU No 23 Thn 2002 menekanannya bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk tindakan yang dapat merusak perkembangan moral dan perilakunya. ” Kami LPA Kota Tomohon akan mengawal dan mengawasi perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak apakah itu pemerintah/negara, masyarakat, orang tua atau keluarga.Harus kita ingat. anak itu titipan dan anugerah Tuhan. Jadi anak harus di dilindungi Undang Undang agar ia mendapatkan hak hidup.” jelasnya. (Jr)

TAGS
Share This