Hadiri Rakor DPD IPSPI Sulut, Widodo Minta Joice Cs dan Tim Bantu Sosialisasi UU Peksos dan Sertifikasi Profesi
SULUTDAILY|| MANADO – “Disahkannya Undang-undang Pekerja Sosial (Peksos, red) menjadikan profesi di bidang sosial sebagai profesi yang tidak sembarangan. Profesi ini sangat penting untuk menopang masyarakat Indonesia dari aspek sosial yang tidak akan terlepas dari kehidupan seorang manusia apalagi kehidupan bermasyarakat.”
Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Dr (HC) Widodo Suhartoyo, M.Sc yang berkesempatan menghadiri Rapat koordinasi Dewan Pimpinan Daerah IPSPI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Restoran Eatboss, Kawasan Megamas, Kota Manado, Minggu (22/09/2019) siang.
Ia berharap IPSPI Sulut bisa menjaga eksistensi dengan menggelar kegiatan-kegiatan sesuai program kerja yang berkualitas dan sebagaimana tujuan IPSPI dibentuk. “Saat ini penting untuk membantu sosialisasi UU Peksos, pendataan anggota IPSPI dan juga membantu peningkatan kemampuan dan mutu peksos melalui pelatihan, seminar dan program lainnya,” ungkap Widodo yang pada awal September, belum lama ini, baru saja terpilih sebagai Ketua Umum pada Kongres IPSPI di Kota Bandung.
Selanjutnya, Ketua DPD IPSPI Sulut Dra Joice Diah Rukmini MM mengatakan DPD IPSPI Sulut berharap pihaknya bisa mendapat dukungan agar bisa eksis, sebagaimana IPSPI sebagai satu-satunya organisasi profesi di bidang pekerja sosial.
“IPSPI adalah satu-satunya organisasi profesi di bidang pekerja sosial yang bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mengikuti sertifikasi pekerja sosial atau Tenaga Kerja Sosial (TKS) untuk itu keberadaan IPSPI Sulut salah satu tujuannya adalah membantu teman-teman Peksos dan TKS supaya bisa segera disertifikasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Joice bahwa tujuan sertifikasi profesi sama dengan profesi-profesi lainnya untuk mendapat legalitas dan perlindungan secara hukum sebagai tenaga kerja di bidang sosial secara profesional. “Seperti kita ketahui bersama pekerja sosial dan TKS ini adalah profesi yang mulia namun sangat beresiko karena akan berhubungan dengan masyarakat, kebijakan pemerintah dan hukum yang ada di negara kita. Jadi sertifikasi ini adalah bagian dari perlindungan sekaligus legitimasi seorang peksos atau TKS sesuai UU yang sudah ditetapkan,” katanya.
Usai rakor, seluruh pengurus makan siang bersama dan melanjutkan dengan sesi tanya-jawab dengan ketua umum lalu foto bersama. Hadir dalam rakor ini
Perlu diketahui, IPSPI merupakan organisasi profesi yang bersifat mandiri. IPSPI adalah organisasi perkumpulan yang mewadahi pekerja sosial profesional di seluruh Indonesia. IPSPI didirikan di Jakarta, 19 Agustus 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. IPSPI berkedudukan di Indonesia dan berkantor pusat di ibukota negara. IPSPI berdasarkan Pancasila. (yr)