Gubernur Sulut dan ‘Sandungan’ Kasus E KTP

SULUTDAILY|| Manado- Baru saja lolos dari kasus Hambalang, nama Olly Dondokambey yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) kembali disebut sebut diduga menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto terungkap bahwa politisi PDI Perjuangan itu diduga  menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun .  Uang tersebut diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Dakwaan tersebut menyebutkan, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni kepada Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS, dan kepada dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing  1,2 juta dollar AS.  Kemudian, kepada Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.

 6,5 Jam Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Kamis, 26 Januari 2017 lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap  Olly Dondokambey atas  dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik atau E-KTP. Olly diperiksa KPK sekitar 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB – 16.15 WIB sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Olly membantah ada bagi-bagi uang di Badang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Pemeriksaan KPK ini sempat membuat gempar warga Sulut,  untuk itu Pemerintah Provinsi Sulut, memediasi dan memfasilitasi untuk mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan di media dengan menggelar Pertemuan Tele-Conference. Dengan berharap , lewat percakapan langsung via telepon    Gubernur Sulut akan  mendapatkan informasi yang valid dan berimbang.

Para wartawan mendengarkan langsung klarifikasi Gubernur Olly Dondokambey, yang difasilitasi serta di mediasi  Karo Umum Setda Prov Sulut Clay  Dondokambey SSTP MAP, Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong, Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, Kamis sore (26/01/2016), Pukul: 17.20 Wita di ruang rapat WOC Kantor Gubernur Sulut Jln 17 Agustus.

Gubernur, secara gamblang dan lugas membeberkan kronologis pemeriksaan yang berlangsung dari Pukul 10.00 -14.00 WIB.  Dalam Kapasitas Beliau sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI kala itu. Sebagai bahan keterangan tambahan guna melengkapi BAP dalam proses penyidikan Kasus dimaksud di atas. “Jadi perlu  ditegaskan bahwa  saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus Proyek E-KTP di Kemendagri, terhadap para tersangka diantaranya Sdr Imran dan Sugiharto, dan ini telah berlangsung lama, saat saya masih sebagai salah satu Pimpinan Badan Anggaran di DPR -RI kala itu, dan menjawab sekitar 12 pertanyaan secara kooperatif, itu aja” Ujar Gubernur Olly Dondokambey.

Kasus E-KTP Kian Memanas, Olly Bantah Terima Uang
Awal Maret 2017, kasus E-KTP kian memanas, media nasional ramai merilis sejumlah nama yang diduga terlibat. Terdapat sejumlah Anggota DPR RI yang juga adalah para petinggi partai, termasuk Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondolambey. Sekali lagi, Dondokambey harus melakukan Konferensi Pers untuk meluruskan hal tersebut.

Jumpa Pers yang digelar di ruang tamu gubernur

Jumpa Pers yang digelar di ruang tamu gubernur

Dalam Jumpa Pers yang digelar di ruang tamu gubernur, Kamis (09/03/2017) sore,  Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.   “Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP,” kata Olly .

Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu. “Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” tegas Olly.

Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. “Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” kata Olly.

Kasus E-KTP Kian Memanas

Kasus E-KTP Kian Memanas

Seperti diketahui bahwa, kasus  e-KTP telah bergulir sejak 2011. Hampir 6 tahun akhirnya disidangkan oleh PN Tipikor. Selain oleh KPK, sebenarnya kasus ini pernah diusut oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Megaproyek ini sebelumnya direncanakan dengan total anggaran Rp 6,9 triliun. Kemendagri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 dan berharap rampung  pada tahun 2012 . Setelah tender, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun dan dimenangkan oleh  5 korporasi .

22 April 2014, KPK menetapkan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto sebagai tersangka pertama kasus e-KTP.  Tahun 2016, KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini  yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.

Terdapat 280 saksi yang dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan skandal e-KTP ini. KPK lalu menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pada 30 September 2016. Kasus ini dilimpahkan oleh KPK ke PN Tipikor pada 1 Maret 2017. Ada 24 ribu lembar berkas kasus dan 122 halaman dakwaan dalam kasus ini.  (Jr/detik/kompas)

CATEGORIES
TAGS
Share This