FH Unsrat Manado Gelar Kuliah Umum Perlindungan Hak Konstitusional Warga di Masa Pandemi
SULUTDAILYII Manado- Covid-19 termasuk bencana non-alam, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dapat dikatakan bahwa Covid-19 sudah termasuk kondisi overmacht karena Keppres No.12 tahun 2020 telah menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Dr. Manahan MP Sitompul, S.H., M.Hum saat memberikan materi pada Kuliah Umum dengan bertajuk “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi” Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (13/11/2021) secara virtual.
Menurut Dr. Manahan, sebagai bencana nasional, coid-19 telah berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi, dimana telah terjadi penurunan kemampuan ekonomi seseorang akibat adanya penurunan pendapatan karena sepinya konsumen,akibat berhentinya usahanya karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau akibat pemberhentian sementara/PHK.
‘’Overmacht/ force mejeur/ keadaan memaksa/keadaan kahar adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya, seperti gempa bumi, banjir, kecelakaan,’’ kata Dr Manahan.
Selain overmacht, Dr Manahan juga menjelaskan bahwa MK dalam putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 menegaskan keuangan BUMN merupakan keuangan negara, paradigma pengawasan keuangan negara pada BUMN harus berdasarkan pada paradigma business judgement rules. Konsep business judgement rules berisi prinsip perlindungan terhadap direksi dalam pengambilan keputusan juga dikenal dalam hukum perseroan. Dalam pengelolaan perseroan, pengurus perseroan, direksi dilindungi oleh business judgement rules dalam pengambilan keputusan bisnis untuk kepentingan perseroan.
‘’Hakekat business judgement rules adalah bahwa bila direksi telah mengambil keputusan dengan hati-hati dan berdasarkan itikad baik maka keputusannya dianggap sebagai keputusan bisnis (business judgement) dan direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun bila keputusan tersebut menimbulkan kerugian pada perseroan,’jelasnya.
Untuk masalah perusahaan pailit, Dr Manahan mengingatkan bahwa kondisi ini akan menimbulkan negative multi-effect perekonomian nasional karena perusahaan yang tutup, tenaga kerja yang kehilangan lapangan kerja dan perusahaan tidak lagi berperan menggerakkan roda perekonomian nasional bahkan ekonomi global.
‘’ Penyelamatan perusahaan terkait dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945),’’ ujarnya sambil memberikan contoh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia (GIAA). Permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap Garuda Indonesia memiliki kronologi hubungan bisnis dengan kewajiban yang diklaim belum tuntas.
Sementara itu, Dekan FH Unsrat Manado Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH menyampaikan apresiasi kepada Hakim Konstitusi Dr. Manahan MP Sitompul, SH, M.Hum yang telah bersedia memberikan kualiah umum di FH Unsrat. ‘’ Saya berharap, materi ini akan memperluas pemahaman mahasiswa dan para dosen tentang ‘Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi’,’ kata Dr. Flora. (Jr)