Dua Tersangka Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer di Girian di Amankan SatReskrim Polres Bitung

Dua Tersangka Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer di Girian di Amankan SatReskrim Polres Bitung

Foto - Press Realese di Mapolres Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Polres Bitung melalui Satreskrim tangkap pelaku penganiayaan pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2019 yang mengunakan senjata tajam jenis panah wayer dengan TKP Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, tepatnya dekat bengkel tampal ban Jembatan Girian sekitar pukul 05.30 wita atau jam setengah 6 subuh.

Melalui konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bitung pada hari Sabtu (27/07/2019) Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut,. SIK, mengatakan bahwa dua tersaka diamankan pada hari Kamis 25 Juli 2019,

“Kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda sekitar pukul 10.30 wita dan 10.45, mereka berdua dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2, subs Pasal 351 KUHP, atau pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Arifin.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 6 Juli 2019 yang dilaporkan oleh tante korban bernama Herlina Kadir, tersangka yang berinisial DSK alias Delvin (17) diamankan di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung di rumahnya dan untuk tersangka berinisial JRR alias Jojo (16) diamankan di tempat kos temannya di Girian.

Taufiq menjelaskan motif dari kejadian ini dikarenakan tersangka dendam terhadap korban yang mengejarnya dengan pisau,

“Kedua tersangka dendam kepada korban yang mengejarnya dengan pisau di simpang tiga RSUD. Manembo-nembo dengan menggunakan sepeda motor,kemudian kedua tersangka lari pulang untuk mengambil panah wayer dan mencari korban,” kata taufiq.

Kronologis kejadian kata Taufiq berdasarkan hasil BAP, pada hari sabtu 6 juli 2019, sekitar jam 05.00 tersangka Jojo dan Delvin berboncengan melewati jalan simpang tiga dekat RSUD. Manembo nembo, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan salah satunya korban yang bernama Muktar yang bertempat tinggal di Winenet,

“Setelah kedua tersangka dan korban berpapasan di jalan, korban menegur kedua tersangka dengan perkataan “wey ces”, tersangka yang tidak mengelai korban membalas dengan perkataan “kiapa ces”. Tiba-tiba korban turun dari sepeda motor, saat sudah mendekati kedua tersangka, korban mencabut sajam jenis badik dengan maksud akan menikam tersangka, namun saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban bersama dua orang temanya itu,” jelas Taufiq.

Lanjutnya, “Kemudian kedua tersangka menuju ke rumah tersangka Delvin di Girian Weru Dua untuk mengambil 6 buah mata panah wayer dan dua pelontar. Lalu kedua tersangka membagi panah wayer untuk dibawa mencari korban, akhirnya kedua tersangka menemukan korban sendirian berada di bengkel tampal ban. Mendapati korban yang duduk sendirian, Jojo turun dari sepeda motor dan langsung mencabut mata panah dan pelontarnya, dan mengarahkannya ke dada korban dengan jarak 2 meter,: tuturnya.

Tak puas, tersangka Delvin datang menghampiri korban yang sudah terbaring sembari bertanya “ngana kang yang amper tikang pa kita”, dan korban menjawab “bukang kita, kita pe tamang”. Lalu Delvin menendang korban di bagian lengan kiri dan mencabut mata panah serta pelontarnya dari pinggang dan memanah korban di bagian kiri leher dengan jarak 3 meter. Setelah melakukan penganiayaan kedua tersangka lari menggunakan sepeda motor ke arah pusat Kota Bitung dan kemudian kembali ke rumah mereka masing-masing,” ungkap Taufiq.

Barang bukti sudah kami amankan, 4 buah mata panah wayer dan sepeda motor yang mereka gunakan,

“Barang bukti ada 6 mata panah wayer, namun 2 mata panah wayer masih di rumah sakit Malalayang. Dan untuk pelontarnya kata kedua tersangka sudah hilang atau tercecer. Kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung. Kedua tersangaka tidak kami tindak tegas dengan cara memberikan timah panas, selain mereka belum pernah terlibat kasus tindak pidana, mereka juga masih tergolong anak dibawah umur,” tutup Kasat.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This