DPRD Tomohon Gelar Paripurna Terkait Perubahan Perda 6/2016

DPRD Tomohon Gelar Paripurna Terkait Perubahan Perda 6/2016

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon, (5/6/2018).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam kesempatan ini DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LKPD 2017 yang diberikan oleh BPK RI kepada Kota Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This