DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyerahan Rekomendasi Terhadap LKPJ 2015 Dan Paripurna BUMD
SULUTDAILY||Manado-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian, penyerahan keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Uatara tahun 2015, kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD, Senin (25/4/2016).

Penyerahan Keputusan DPRD Sulut tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi para wakil ketua , Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo, dan di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyampaikan sebelumnyaKamis (21/4/2105) lalu DPRD Provinsi Sulut telah menggelar Rapat Paripurna Internal untuk memutuskan hasil pembahasan Pansus LKPJ yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD Sulut terhadap LKPJ 2015 kepada Gubernur.

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi para wakil ketua , Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo
” Rekomendasi ini diharapakan akan menjadi referensi Gubernur untuk mengadakan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan /atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusana desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, sebagaimana yang di amanatkan dala pasal 23 dan penjelasan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ Gubernur kepada DPRD dan Informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, sebagai Implementasi pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Angow.

Diawal Paripurna Ketua Pansus DPRD Drs Ferdinand E.M Mewengkang, MM, membacakan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 11 tahun 2016
Diawal Paripurna Ketua Pansus DPRD Drs Ferdinand E.M Mewengkang, MM, membacakan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 11 tahun 2016. ”Pemerintah harus terus memaksimalkan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan pelaksanaan pemerintahan karena selang tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sulut telah mengantongi temuan 33 temuan BPK-RI dan belum ditindaklanjuti 2 temuan. Sedangkan untuk Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk Pemprov Sulut terdapat 194 temuan, jumlah yang disarankan 258 temuan telah selesai sebanyak 249 temuan, dalam proses 8 temuan dan belum diselesaikan 1 temuan,” baca Mewengkang.
Selain itu, rekomendasi DPRD Sulut juga mengkritisi tentang PAD. ”Pendapatan daerah Provinsi Sulut tahun 2015 mengalami peningkatan dari Rp.937.745.006.157 pada tahun 2014, menjadi Rp1.012.848.137.232 pada 2015, atau mengalami kenaikkan sebesar 7,41 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun pendapatan asli daerah realisasinya belum mencapai 100 persen,” tambah Mewengkang.
Menurut DPRD Sulut bahwa kedepan Pemperov Sulut harus lebih cermat menyusun perencanaan khususnya target pencapaian PAD. Menempatkan personil yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi di bidang perpajakan. Membuat pembayaran sistem online dan terintegrasi dengan Bank SulutGo dan Meningkatkan koordinasi antar institusi kepolisian, jasa raharja, guna mengintensifkan penerimaan/pemungutan pajak daerah.
” Selain itu ,pemerintah harus lebih tegas terhadap masyarakat yang lalai membayar pajak, memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat dan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dengan menyederhanakan sistem dan prosedur pelayanan Dispenda maupun UPTD-UPTD diantaranya fasilitas gedung yang representatif serta evaluasi terhadap unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang tidak seimbang antara gaji dan tunjangan serta dana operasional dibandingkan realisasi penerimaan PAD,”kata Mewengkang.
Paripurna diakhir dengan Penyerahan Keputusan DPRD Sulut tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD sekaligus pendapat Gubernur terhadap Ranperda BUMD dan Tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap tanggapan Gubernur. Anggota Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor membacakan penjelasan pimpinan komisi II DPRD Sulut terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD.

Anggota Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor membacakan penjelasan pimpinan komisi II DPRD Sulut terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD.
Ke enam Fraksi DPRD Sulut menyetujui untuk di bahas lebih lanjut,yaitu pembahasan dengan mitra kerja. Kemudian rapat ini ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang BUMD. (Jr/Lipsus)