DPRD Boltim Gelar Paripurna PAW Masa Jabatan 2019-2024
SULUTDAILY II BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (7/01/2022) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, antara anggota DPRD sebelumnya Almarhum Suradi Ridwan Simbala, digantikan oleh Hi. Soenardy Soemanta.
Paripurna istimewa ini di pimpin langsung Ketua DPRD Fuad Landjar, serta dua pimpinan DPRD Medy Lensun dan Muhamad Jabir. Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, juga turut hadir mantan Bupati dua periode Bolaang Mongondow Raya (BMR) Hj. Marlina Moha Siahaan, Pimpinan pimpinan KPU Boltim, Bawaslu Boltim, Wakapolres Boltim, Perwira Penghubung, Kepala Bank Sulut Gorontalo, Hi. Tun Emir Sumba, Anggota DPRD Sulut dari Rasky Mokodompit, Kantor Pertanahan Boltim, dan Kepala SKPD lingkup Boltim.
Pada paripurna tersebut, Bupati Boltim dalam sambutannya menyampaikan, dilantiknya Soenardy Soemanta sebagai anggota DPRD Boltim Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya (Golkar), diharapkan dapat bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat.
“Untuk saudara almarhum Suradi Simbala, anggota DPRD sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Boltim. Semoga Allah Subhana wata’ala mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan. Pelantikan ini awal bagi saudara Soenardy Soemanta melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya juga berharap agar saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati.
Bupati juga menjelaskan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yangharus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Boltim.
“Sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Sesuai UUD 1945, sebagai Daerah Otonomi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD. Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama Pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang- undangan,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga Bupati berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
“Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergatung kepada peran DPRD terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan Kabupaten Boltim yang lebih Bersinar,” terang Bupati.
(Adve)