
Djemmy Sundah Pimpin Paripurna DPRD Penjelasan KUA PPAS TA2021
SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang SSTP memimpin Rapat Paripurna DPRD Tomohon Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, (27/7/2020) dari Ruang Sidang DPRD Tomohon dan digelar melalui video conference dengan jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam paripurna tersebut, Sundah mengatakan berdasarkan Amanat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, Pasal 18 Ayat (1) mengatakan bahwa Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disertai dengan dokumen pendukung.
Hadir, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, Sekretaris Daerah Harold V Lolowang MSc dan jajaran. (davyt)