Dinilai Tidak Efektif, Kadis PMD Mitra Kritisi Kinerja Pendamping Desa

SULUTDAILY|| Ratahan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Arnold Mokosolang, menyoroti kinerja pendamping desa di daerah tersebut.
Saat bersua dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu 16 September 2020, Arnold meneyebutkan, bahwa dalam penilaian pihaknya kinerja para pendamping desa tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dari sekian hukum tua yang bermasalah, sebetulnya itu tidak sepenuhnya menjadi kelalaian mereka. Salah satu penyebabnya karena pendamping desa tidak maksimal dalam melaksanakan tugas pendampingan di setiap desa,” tegas Arnold.
Dikatakan Arnold, menjadi pendamping desa tidak boleh main-main tapi harus betul-betul efektif dan wajib melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, evaluasi sampai dengan pelaporan dana desa.
“Jadi selain dari hukum tua, tugas dari pendamping desa itu wajib bertanggungjawab apabila terjadi masalah perencanaan dalam kegiatan dana desa. Jangan nantinya jika hukum tua bermasalah, kemudian pendamping desa lepas dari tanggung jawab,” singgung Arnold.
Disisi lain, Arnold menyentil adanya pendamping desa yang tidak bekerja maksimal tapi pandai ‘membodohi’ hukum tua dengan menjadikan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa sebagai tender untuk mendapatkan upah.
“Untuk pendamping desa, stop jo tender-tender tu RAB dan RPJMDes. Tugas pendamping itu mendampingi desa dalam melakukan setiap penyusunan perencanaan maupun memberikan pemahaman bukan dijadikan tender untuk mendapatkan upah. Jika didapati maka yang bersangkutan harus siap diberikan sanksi,” warning Arnold.
Tak sampai disitu, Arnold juga mengingatkan tenaga ahli kabupaten hingga pendamping desa wajib tinggal dan berdomisili di Mitra agar dapat bekerja lebih efektif khususnya dalam melakukan pendampingan di setiap desa.
“Hal ini penting sehingga tidak ada lagi hukum tua yang keliru dan bermasalah dalam perencanaan awal kegiatan dana desa. Dan jika ditemukan, kami akan rekomendasi untuk diganti,” tutup Arnold.
(***)